SuaraJakarta.id - Sejoli berinsial DAP (23) dan LW (24) kepergok petugas Tempat Pemakaman Umum atau TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan saat hendak menguburkan bayi, Rabu (6/7/2022). Saat itu, kedua pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut tidak bisa menunjukkan berkas kepengurusan jenazah bayi malang itu.
Kasatpel TPU Tanah Kusir, Gunawan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada sore hari sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam hal ini, DAP dan LW datang ke lokasi guna menguburkan sang bayi yang telah meninggal tersebut.
"Kalau saya lihatnya sih mereka sudah pulang, cuma kata Pamdal dua-duanya ke sini. Laki dan perempuannya ke sini," kata Gunawan di TPU Tanah Kusir, Jumat (8/7/2022).
Dafi informasi yang diterima jajarannya, lanjut Gunawan, kedua sejoli itu memang bertujuan menguburkan bayi. Saat itu, DAP dan LW sudah dalam kondisi panik.
Baca Juga:Karyawati Nangis Dilecehkan di Mikrolet M 44, Pelaku Berlagak Ambil Dompet Bohongi Sopir Angkot
"Belum gali kubur, orang dia (pelaku) juga kan ngga mungkin gali sendiri, yang jelas orangnya sudah panik," ujarnya.
Gunawan menambahkan, setiap orang yang hendak melakukan pemakaman harus sesuai dengan prosedur yang ada. Dia menduga, dua sejoli itu hendak memakamkan sang bayi secara ilegal.
"Kayaknya ilegal ya makaminnya. Kalau sesuai prosedur kan bisa langsung ke mari bikin laporan, bertanggung jawab," papar dia.
Dari situ, petugas langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Polsek Kebayoran Lama. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Cengkareng lantaran TKP pelaku melahirkan yakni berada di kawasan Cengkareng, tepatnya di sebuah rusun tempat tinggal pelaku.
Sebelumnya, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak TPU Tanah Kusir, curiga dengan kedua pelaku. Kecurigaan itu lantaran kedua pasangan bukan muhrim ini datang dengan membawa bayi yang telah meninggal dunia itu menggunakan tas berwarna hitam.
Baca Juga:Periksa Sejumlah Saksi, Polisi Telisik Keberadaan Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Angkot di Tebet
“Kedua pelaku yang didampingi orang tuanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkas penguruan jenazah sesuai yang diminta oleh petugas,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/7).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan, petugas TPU yang merasa ada kejanggalan terhadap pasangan ini.
Melahirkan di Rusun
DAP sendiri melahirkan bayi hasil hubungan di luar nikah itu pada Selasa (5/6) lalu. Kemudian pada Rabu (6/7), orang tua DAP membawa anak hasil hubungan gelap tersebut ke salah satu tukang urut di kawasan Jakarta Utara, dengan tujuan untuk dititipkan.
"Namun belum sampai tukang urut, bayi tersebut diduga meninggal di perjalanan," jelas Ali.
Bayi tak bernyawa itu kemudian dibawa kembali ke rumah. Dalam keadaan sudah tidak bernyawa, bayi tersebut pun masih diletakan di dalam kamar.
Mengetahui bayi dalam keadaan tak bernyawa, orang tuanya pun membawa bayi tersebut kembali ke rusun. Bayi tersebut kemudian masih disimpan di kamar dalam keadaan meninggal. Barulah sekitar pukul 6 sore, pasangan ini memutuskan untuk memakamkan bayi tersebut di TPU Tanah Kusir.
Kini, kedua pasangan remaja bukan muhrim itu digelandang ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pasangan ini sekarang berada di Polsek Cengkareng dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.