Daftar Tunggu Haji di Kalteng hingga 26 Tahun, Lebih Cepat 10 Tahun dari Kalsel

Lamanya daftar tunggu haji di Kalteng tersebut, karena terbatasnya jumlah jamaah atau kuota yang diizinkan.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 09 Juli 2022 | 15:35 WIB
Daftar Tunggu Haji di Kalteng hingga 26 Tahun, Lebih Cepat 10 Tahun dari Kalsel
Ilustrasi ibadah haji. (Ilustrasi-pixabay)

SuaraJakarta.id - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam bagi setiap muslim. Khususnya bagi mereka yang mampu secara finansial.

Banyak umat Islam pun berlomba-lomba ingin menunaikan ibadah haji. Namun harus disertai juga dengan kesabaran.

Sebab, daftar tunggu haji di tiap provinsi di Indonesia bisa bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.

Contohnya seperti daftar tunggu haji di Kalimantan Tengah. Waiting list ibadah haji di Kalteng mencapai 26 tahun.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, di Karachi, Pakistan Sapi Diangkat dari Atas Gedung

"Masa tunggu kita 26 tahun untuk seluruh wilayah Kalimantan Tengah, termasuk di Kota Palangka Raya dan kabupaten lainnya," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Nur Widiantoro.

"Namun, masa tunggu kita lebih cepat 10 tahun dibanding provinsi tetangga Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mencapai 36 tahun," Nur menambahkan, dikutip dari Antara, Sabtu (9/7/2022).

Dia menerangkan, saat ini tercatat 6.000 calon haji di Kalteng yang sudah masuk daftar tunggu.

Lamanya daftar tunggu haji di Kalteng tersebut, menurut Nur karena terbatasnya jumlah jamaah atau kuota yang diizinkan.

Belum lagi, karena pandemi COVID-19 jumlah jamaah yang diberangkatkan juga jauh berkurang dari waktu sebelum pandemi.

Baca Juga:Insya Allah Mabrur! Tips Menabung Haji saat Masih Muda

Kebijakan dari pemerintah Arab Saudi terkait kuota haji juga mempengaruhi masa tunggu.

Contohnya di Palangka Raya tahun ini hanya 146 jamaah yang berangkat. Padahal sebelumnya mencapai 350-an jamaah yang ke tanah suci di musim haji.

"Khusus untuk jamaah yang telah masuk daftar tunggu tapi usia melebihi 65 tahun dan tahun ini tidak dapat berangkat, saya harap tidak tergesa-gesa mencari dana tabungannya," katanya.

Nur menerangkan, jika jamaah menarik dana tabungan maka akan berdampak pada status daftar tunggu haji bagi yang bersangkutan.

Dia pun memastikan uang tabungan masih menjadi hak jamaah dan dijamin aman karena dikelola Badan Pengelola Haji.

"Jika tabungan di tarik dan tiba-tiba ingin mendaftar kembali, maka daftar tunggu yang bersangkutan akan menunggu lagi selama 26 tahun. Atau mulai dari nol," katanya.

Sementara itu, jamaah haji asal Kota Palangka Raya berjumlah 146 orang itu sebelumnya diberangkatkan dalam dua kloter yakni kloter lima dan kloter tujuh. Kloter lima terdiri dari 114 orang, terdiri dari 48 pria dan 66 perempuan. Kloter tujuh terdiri dari 32 orang, terdiri dari 16 pria dan 16 perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini