Pemprov DKI Mau Bikin Sekat Pria dan Wanita di Angkot Untuk Cegah Pelecehan, Legislator PSI: Solusi Jangka Pendek

"Kebijakan tersebut tidak efektif, hanya sebagai solusi jangka pendek dan tidak berkepanjangan," ujar Eneng.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 12 Juli 2022 | 21:55 WIB
Pemprov DKI Mau Bikin Sekat Pria dan Wanita di Angkot Untuk Cegah Pelecehan, Legislator PSI: Solusi Jangka Pendek
Ilustrasi--Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan angkutan umum di Kampung Rambutan, Jakarta. [Antara/Asprilla Dwi Adha]

Dalam Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara. Tak hanya itu, UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak