Dalam Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara. Tak hanya itu, UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Pemprov DKI Mau Bikin Sekat Pria dan Wanita di Angkot Untuk Cegah Pelecehan, Legislator PSI: Solusi Jangka Pendek
"Kebijakan tersebut tidak efektif, hanya sebagai solusi jangka pendek dan tidak berkepanjangan," ujar Eneng.
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 12 Juli 2022 | 21:55 WIB

BERITA TERKAIT
JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
05 April 2025 | 05:53 WIB WIBREKOMENDASI
News
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
12 April 2025 | 12:48 WIB WIBTerkini