Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022, Ini Respons Wagub Riza

Pemprov DKI memiliki batas waktu hingga 29 Juli 2022 untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan PTUN soal UMP 2022 itu.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 14:46 WIB
Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022, Ini Respons Wagub Riza
Massa buruh melakukan demo soal UMP DKI Jakarta 2022 di depan Balai Kota, Rabu (20/7/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan PTUN soal UMP DKI 2022.

Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjanjikan untuk mempertimbangkan usulan buruh tersebut.

"Terkait apa yang disampaikan (buruh) itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami," kata Wagub Riza, dikutip dari Antara.

Menurut dia, Pemprov DKI melalui Dinas Ketenagakerjaan DKI juga mempertimbangkan sembilan organisasi serikat pekerja yang juga menjadi tergugat intervensi dalam gugatan soal UMP 2022 di PTUN DKI Jakarta.

Baca Juga:Ancam Demo Lebih Besar Jika Anies Tak Banding Putusan PTUN Soal UMP, Buruh: Kita Sekarang Masih Menahan Diri

"Ada sembilan organisasi serikat yang menjadi tergugat intervensi itu akan menjadi perhatian," ucap Wagub Riza.

Pemprov DKI, kata dia, memiliki batas waktu hingga 29 Juli 2022 untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan PTUN soal UMP DKI 2022 itu.

Sementara itu, perwakilan para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta diterima Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan DKI Hedy Wijaya dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri.

Sejumlah buruh dari KSPI DKI Jakarta dan Partai Buruh menggelar aksi menolak putusan PTUN DKI Jakarta soal nilai UMP  2022 di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (Suara.com/Fakhri)
Sejumlah buruh dari KSPI DKI Jakarta dan Partai Buruh menggelar aksi menolak putusan PTUN DKI Jakarta soal nilai UMP 2022 di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (Suara.com/Fakhri)

Sebelumnya, gabungan serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso menyatakan penolakannya terhadap putusan PTUN karena beberapa sebab.

Baca Juga:Orator Demo Buruh di Depan Balai Kota: Gaji Kami Hanya UMR, Masa Mau Diturunkan

Di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.

Sehingga, kata dia, tidak mungkin kalau upah pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal antara buruh dengan perusahaan.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Winarso.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya.

Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.

Para buruh menyalakan flare saat demo tolak putusan PTUN di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). [ANTARA/Hendri Sukma Indrawan]
Para buruh menyalakan flare saat demo tolak putusan PTUN di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). [ANTARA/Hendri Sukma Indrawan]

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak