SuaraJakarta.id - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Demo buruh ini untuk menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.
Ketua Perdata KSPI Jakarta Winarso menjelaskan kedatangan para buruh untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengajukan banding atas putusan PTUN yang menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
Jumlah ini lebih rendah dari UMP yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta per bulan.
Baca Juga:Sudah Singgung Aksi Catwalk di Dukuh Atas, Buruh Kecewa Anies Tak juga Nongol Keluar Balai Kota
"Kami datang ke sini berharap agar Pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya, dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa hasil putusan PTUN itu tidak mendasar," kata Winarso di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Selain 200 orang yang telah hadir, Winarso mengatakan bahwa nantinya akan ada sekitar 100 pengunjuk rasa lagi yang akan tiba di lokasi.
Dengan ditetapkannya putusan PTUN ini, maka keputusan Anies yang sebelumnya menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta per bulan dicabut. Sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari kelompok buruh.
"Gaji kami hanya UMR, masa mau diturunkan," kata seorang orator dari atas mobil komando.
Para buruh menyuarakan penolakan kepada PTUN di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan harapan Anies akan kembali mendengarkan aspirasi mereka dan segera melakukan banding.
Baca Juga:Minta Banding Putusan PTUN Soal UMP, Massa Aksi Buruh: Kita Dukung Sampai Anies Jadi Presiden!
Putusan PTUN terkait UMP DKI ini ditetapkan pada Selasa (12/7).
Berdasarkan amar putusan tersebut, hakim PTUN memutuskan UMP sebesar Rp 4.573.845 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diajukan tanggal 15 November 2021.