FSPI Minta Anies Segera Lakukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP DKI

Pemprov DKI Jakarta masih memiliki waktu sampai 24 Juli 2022 untuk melakukan Banding atas Putusan PTUN.

Erick Tanjung | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 21 Juli 2022 | 05:50 WIB
FSPI Minta Anies Segera Lakukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [Antara/Indrianto Eko Suwarso]

Lebih lanjut, Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) itu menyebut jika sampai dengan 24 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta tidak menyatakan Banding, maka Anie tidak konsisten dengan pernyataannya.

Padahal ketika menetapkan Upah Minimum 2022 yang menyatakan bahwa nilai upah minimum yang ditetapkan, adalah suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.

"Selain itu, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dalam menggairahkan geliat ekonomi dan dunia usaha," katanya.

Baca Juga:Tak Dikenali Anak-anak yang Ikut Citayam Fashion Week, Anies Baswedan: Kalah Ganteng dan Tenar sama Ridwan Kamil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak