Lebih lanjut, Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) itu menyebut jika sampai dengan 24 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta tidak menyatakan Banding, maka Anie tidak konsisten dengan pernyataannya.
Padahal ketika menetapkan Upah Minimum 2022 yang menyatakan bahwa nilai upah minimum yang ditetapkan, adalah suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.
"Selain itu, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dalam menggairahkan geliat ekonomi dan dunia usaha," katanya.