Bobol Kotak Amal Musala, Pemuda di Tangerang Ngumpet di Minimarket

Penangkapan pemuda asal Palembang ini bermula dari laporan pengurus musala setelah mengetahui kotak amal yang berisi uang Rp 3.891.000 hilang akibat dibobol maling.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:30 WIB
Bobol Kotak Amal Musala, Pemuda di Tangerang Ngumpet di Minimarket
Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, menangkap tersangka pembobol kotak amal Mushalla Ikhwanul Muslimin di kawasan Perumahan Mediterania, [ANTARA/Azmi]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal Mushalla Ikhwanul Muslimin di Perumahan Mediterania, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Tangerang.

Pemuda berinisial MAA (20) itu ditangkap saat bersembunyi di minimarket setelah pengurus musala melaporkan kejadian itu.

"Tersangka ditangkap di salah satu minimarket yang lokasinya tidak jauh dari mushalla," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Jumat (22/7/2022).

Ia menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka MA terjadi pada 16 Juli lalu.

Baca Juga:Tersengat Aliran Listrik Saat Perbaiki Genteng, 50 Persen Tubuh Pria Ini Terbakar

Penangkapan pemuda asal Palembang ini bermula dari laporan pengurus musala setelah mengetahui kotak amal yang berisi uang Rp 3.891.000 hilang akibat dibobol maling.

Berbekal bukti petunjuk dari rekaman CCTV, petugas pun langsung melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka.

"Petugas berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di dalam minimarket berikut dengan barang bukti. Kemudian dia digelandang ke kantor polisi," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah memasuki mushalla untuk merusak besi tralis yang di dalamnya terdapat kotak amal.

"Tersangka membongkar paksa kotak amal, setelah berhasil mengambil uang, tersangka meninggalkan mushalla menuju minimarket," ujarnya.

Baca Juga:Tepergok Maling Kotak Amal, Pencuri Dimandikan Imam Masjid Ala Jenazah, Warganet: Auto Trauma

Atas perbuatannya, aparat bakal menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (5) KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak