Bobol Kotak Amal Musala, Pemuda di Tangerang Ngumpet di Minimarket

Penangkapan pemuda asal Palembang ini bermula dari laporan pengurus musala setelah mengetahui kotak amal yang berisi uang Rp 3.891.000 hilang akibat dibobol maling.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:30 WIB
Bobol Kotak Amal Musala, Pemuda di Tangerang Ngumpet di Minimarket
Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, menangkap tersangka pembobol kotak amal Mushalla Ikhwanul Muslimin di kawasan Perumahan Mediterania, [ANTARA/Azmi]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal Mushalla Ikhwanul Muslimin di Perumahan Mediterania, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Tangerang.

Pemuda berinisial MAA (20) itu ditangkap saat bersembunyi di minimarket setelah pengurus musala melaporkan kejadian itu.

"Tersangka ditangkap di salah satu minimarket yang lokasinya tidak jauh dari mushalla," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Jumat (22/7/2022).

Ia menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka MA terjadi pada 16 Juli lalu.

Baca Juga:Tersengat Aliran Listrik Saat Perbaiki Genteng, 50 Persen Tubuh Pria Ini Terbakar

Penangkapan pemuda asal Palembang ini bermula dari laporan pengurus musala setelah mengetahui kotak amal yang berisi uang Rp 3.891.000 hilang akibat dibobol maling.

Berbekal bukti petunjuk dari rekaman CCTV, petugas pun langsung melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka.

"Petugas berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di dalam minimarket berikut dengan barang bukti. Kemudian dia digelandang ke kantor polisi," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah memasuki mushalla untuk merusak besi tralis yang di dalamnya terdapat kotak amal.

"Tersangka membongkar paksa kotak amal, setelah berhasil mengambil uang, tersangka meninggalkan mushalla menuju minimarket," ujarnya.

Baca Juga:Tepergok Maling Kotak Amal, Pencuri Dimandikan Imam Masjid Ala Jenazah, Warganet: Auto Trauma

Atas perbuatannya, aparat bakal menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (5) KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini