SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial MS (37). Ia diuga telah mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman menjelaskan modus tersangka yakni mengobati korban yang disebut terkena guna-guna.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah tersangka pada Minggu (10/7/2022) di rumah tersangka di daerah Rajeg, Tangerag.
Tersangka yang mengaku memiliki kemampuan gaib menyebut adik iparnya itu terkena guna-guna.
Baca Juga:Truk Terguling di Tol Tangerang-Merak, Akibat Banting Stir Hindari Mobil di Depan
Korban beserta sang ayah yang tak lain mertua tersangka, datang ke rumah tersangka untuk menjalani pengobatan gaib.
"Di rumah tersangka korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban," ujar Nurjaman, Sabtu (23/7/2022).
Dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka.
Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka menjalankan aksi bejatnya.
Nurjaman juga menjelaskan bahwa pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali keesokan harinya.
Kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya. Namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian.
Nurjaman menerangkan, setelah kejadian korban lalu menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada keluarganya.
"Korban menceritakan kejadian itu kepada orangtua dan kakak korban atau mertua serta istri tersangka dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga," jelas Nurjaman.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Nurjaman.
Akibat ulahnya, tersangka saat ini ditahan di Polsek Rajeg.
"Ia terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Nurjaman.