Aniaya Pelajar di Tangerang, Bang Jago Dibekuk Polisi, 2 Lainnya Buron

Penganiayaan terhadap WP (16) terjadi dua kali.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 23 Juli 2022 | 20:00 WIB
Aniaya Pelajar di Tangerang, Bang Jago Dibekuk Polisi, 2 Lainnya Buron
Ilustrasi penganiayaan - Aniaya Pelajar di Tangerang, Bang Jago Dibekuk Polisi, 2 Lainnya Buron. (Pixabay)

SuaraJakarta.id - Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, membekuk dua bang jago, GG (21) dan MA (20), lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, ada dua tersangka lainnya yang buron dan sedang dalam pengejaran.

Romdhon menerangkan, penganiayaan terhadap WP (16) terjadi dua kali. Yakni pada Rabu (8/6/2022) dan terakhir kali pada Senin (18/7/2022) lalu.

"Dua peristiwa penganiayaan dengan pelaku yang sama dan korban yang sama itu terjadi di Perumahan Batara, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang," kata Romdhon, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga:Truk Terguling di Tol Tangerang-Merak, Akibat Banting Stir Hindari Mobil di Depan

Saat peristiwa pertama terjadi, kata Romdhon, korban hendak menjemput temannya. Tetiba berpapasan dengan para pelaku dan terjadi selisih paham yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.

Selang sebulan kemudian, korban bersama temannya sedang nongkrong di TKP. Lalu para pelaku melintas dan menanyakan peristiwa sebulan lalu. Karena takut, korban sempat mengajak para tersangka ngopi.

"Namun ajakan itu malah disambut penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian kepala," terang Romdhon.

Orangtua korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran akhirnya pada Kamis (21/7) petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya masing-masing.

Romdhon memastikan akan terus mengejar tersangka lainnya, atas perbuatannya.

"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara tidak hanya itu tersangka juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Romdhon.

Baca Juga:Polisi Amankan Sembilan Pelajar Terlibat Aksi Tawuran di Tanjung Duren

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini