Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Ciracas, Pelaku Peragakan 23 Adegan

AM sebagai dalang pembunuhan juga mengajak B dan D untuk membantu membunuh A.

Rizki Nurmansyah
Senin, 25 Juli 2022 | 18:48 WIB
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Ciracas, Pelaku Peragakan 23 Adegan
Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di Ciracas, Jakarta, Senin (25/7/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial A di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (25/7/2022).

Rekonstruksi yang menghadirkan tiga tersangka itu dilakukan di sebuah toko bangunan yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan.

"Ada 23 adegan yang ada di TKP awal, pada saat tersangka membunuh korban," kata Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom.

Maulana menambahkan pelaku pembunuhan tersebut masing-masing berinisial AM (19), D (19), dan B (18). AM merupakan mantan pacar korban.

Baca Juga:Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan Berinisial A di Ciracas

Dari rekonstruksi diketahui bahwa korban membunuh di kamar mes tempat kerja AM.

Maulana mengatakan AM sebagai dalang pembunuhan juga mengajak B dan D untuk membantu membunuh A.

"Untuk yang dua karena korban sudah berteriak karena tersangka panik makanya mereka melakukan pembunuhan. Tersangka B dan D berusaha membantu melakukan pembunuhan," ujar Maulana.

Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan mobil jenis Daihatsu Xenia berwarna merah untuk dibuang di Kali Cikeas, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam rekonstruksi, terlihat juga korban diletakkan di bagian baris mobil paling belakang, dengan posisi tertidur, dan bagian kepala bersandar ke bangku.

Baca Juga:Kantongi Identitas Pembunuh Wartawan di Kramat Jati, Polisi: Tersangka 2 Orang

"Setelah ini kita akan melaksanakan rekonstruksi masih ada dua adegan lagi pembuangan tepatnya itu di daerah Cikeas," tutur Maulana.

Lebih lanjut, Maulana mengatakan atas perbuatan para tersangka itu dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.

"Kasus rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Pasal 340, 338, serta 365," kata Maulana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini