Hari ini, Roy Suryo Dijadwalkan Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa

Tokoh Agama Buddha Romo Pandita Sumedho meminta penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menahan Roy Suryo.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Juli 2022 | 07:00 WIB
Hari ini, Roy Suryo Dijadwalkan Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa
Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama tiga jam kasus meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Pakar telematika Roy Suryo dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari ini Kamis (28/7/2022) di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pada Jumat (22/7/2022) terpaksa dihentikan. Hal ini dikarenakan alasan kesehatan dari Roy Suryo.

"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (26/7/2022) lalu.

Terkait penahanan Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Zulpan mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:Minta Roy Suryo Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Tokoh Buddhis: Tidak Ada yang Kebal Hukum

"Ya nanti terjawab setelah diperiksa 28 Juli 2022 ya. Silakan nanti kita ikuti perkembangannya," kata Zulpan.

Minta Roy Suryo Ditahan

Sementara itu, tokoh Agama Buddha Romo Pandita Sumedho meminta penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menahan Roy Suryo.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

"Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata-ratanya kemudian ditahan. Dan kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil-adilnya," kata Romo Pandita kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli

Romo Pandita meminta penyidik tidak memberikan keistimewaan kepada Roy Suryo. Menurutnya yang bersangkutan mesti diadili seperti halnya pelaku penistaan terhadap agama lain.

"Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum. Karena itu kami serahkan kepada pihak penyidik Polri untuk melanjutkan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya," katanya.

Pakai Kursi Roda

Pada Jumat (22/7/2022) pekan lalu, Roy Suryo diperiksa penyidik selama hampir 12 jam.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi itu baru usai pada pukul 22.15 WIB.

Pantauan Suara.com, Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menggunakan kursi roda usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam. [Suara.com/Yasir]
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menggunakan kursi roda usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam. [Suara.com/Yasir]

Bahkan, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni terlihat membopongnya ke atas mobil.

"Mohon doanya ya," singkat Pitra, Jumat (22/7/2022).

Penyidik diketahui telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Keputusan untuk menahan atau tidak, akan disampaikan penyidik seusai pemeriksaan kembali terhadap Roy Suryo pada Kamis (28/7/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini