Polresta Tangerang: Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Umum

"Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain."

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Juli 2022 | 19:40 WIB
Polresta Tangerang: Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Umum
Ilustrasi odong-odong. [Antara]

Odong-Odong Ditabrak Kereta

Diketahui, pada Selasa (26/7/2022), terjadi tragedi odong-odong di mana tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, dari 34 penumpang odong-odong, sembilan di antaranya meninggal dunia. Lalu 24 luka berat dan luka ringan.

Polda Banten telah menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27) sebagai tersangka. Penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi utama dari warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.

Baca Juga:Polisi Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Umum

Odong-odong ditabrak kereta
Odong-odong ditabrak kereta

Penyidik juga telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan bagi korban luka yang telah meninggalkan di RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang.

Saat ini, identifikasi kendaraan diketahui odong-odong yang tertabrak kereta api itu modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp80 juta pada Juli 2022 lalu.

Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar tempat kejadian perkara ( TKP) juga penumpang telah mengingatkan agar tidak memutar musik dengan suara keras kepada supir, namun tidak didengar karena adanya noise.

Mereka setiap penumpang dikenakan tarif Rp5.000/orang, penumpang pangku Rp 3.000/orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer.

Namun, sesuai fakta dari saksi seharusnya rute odong-odong itu tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir, tetapi tersangka belok ke TKP, karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.

Baca Juga:Pakaian Dilucuti, Maling Motor Kritis Babak Belur Dimassa di Pasar Lembang Tangerang

Dalam seharian kendaraan odong -odong itu melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini