Polresta Tangerang: Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Umum

"Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain."

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Juli 2022 | 19:40 WIB
Polresta Tangerang: Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Umum
Ilustrasi odong-odong. [Antara]

Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.

Dengan demikian, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. [Antara]

Baca Juga:Polisi Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Umum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini