Hal tersebut karena almarhum melakukan pelanggaran. Sehingga hak untuk dimakamkan secara militer dicabut.
Kopda M dinilai tidak hadir tanpa izin di kesatuannya sejak peristiwa penembakan terhadap istrinya, Rina Wulandari, pada 18 Juli 2022.
Jenazah Kopda M sendiri telah dipulangkan usai menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Kamis (28/7/2022).
Hasil autopsi jenazah Kopda Muslimin memastikan bahwa kematian almarhum akibat keracunan.
Baca Juga:Siapa Kopda Muslimin? Ini Sepak Terjangnya Jadi Dalang Penembakan Istrinya Sendiri
Meski demikian, masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berupa patologi anatomi dan pemeriksaan laboratorium toksikologi untuk membuktikannya. Pemeriksaan lanjutan membutuhkan waktu sekitar dua hingga empat minggu.
Jenazah Kopda M akan dimakamkan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
"Dibawa ke Kendal untuk dimakamkan. Tadi disaksikan oleh adiknya," kata Bambang, dikutip dari Antara.