SuaraJakarta.id - Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Bambang Hermanto mengatakan bahwa jenazah Kopda M atau Muslimin tak akan dimakamkan secara militer.
Hal tersebut karena almarhum melakukan pelanggaran. Sehingga hak untuk dimakamkan secara militer dicabut.
Kopda M dinilai tidak hadir tanpa izin di kesatuannya sejak peristiwa penembakan terhadap istrinya, Rina Wulandari, pada 18 Juli 2022.
Jenazah Kopda M sendiri telah dipulangkan usai menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga:Danpomdam IV Tegaskan Kasus Kopda Muslimin Masih di Ranah Peradilan Umum
Hasil autopsi jenazah Kopda Muslimin memastikan bahwa kematian almarhum akibat keracunan.
Meski demikian, masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berupa patologi anatomi dan pemeriksaan laboratorium toksikologi untuk membuktikannya. Pemeriksaan lanjutan membutuhkan waktu sekitar dua hingga empat minggu.
Jenazah Kopda M akan dimakamkan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
"Dibawa ke Kendal untuk dimakamkan. Tadi disaksikan oleh adiknya," kata Bambang, dikutip dari Antara.
Kopda M atau Muslimin diduga menjadi otak penembakan istrinya sendiri, Rina Wulandari, pada 18 Juli 2022 di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Kota Semarang.
Baca Juga:Kopda Muslimin Mati Keracunan, Tim Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Kopda M ditemukan meninggal dunia di dalam kamar oleh ayahnya bernama Mustaqim.
Kopda Muslimin pulang ke rumah orang tuanya pada Kamis pagi dan sempat meminta maaf atas kesalahan yang dilakukannya.
Jenazah Kopda Muslimin dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk diautopsi.