Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang

Kejari Tangsel telah menyerahkan berkas perkara Indra Kenz ke PN Tangerang untuk segera disidangkan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:02 WIB
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang
Tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa petugas dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Crazy rich Indra Kenz alias Indra Kesuma segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Indra Kenz ke PN Tangerang untuk segera disidangkan.

Namun demikian, Anggara mengaku masih belum mendapat jadwal sidang Indra Kenz dari PN Tangerang.

"Masih tunggu penetapannya dari PN," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:Mantan Crazy Rich Indra Kenz Bersiap Masuk ke Persidangan, Penyidik Laporkan Total Kerugian Korban Rp100,6 Miliar

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus investasi bodong Binomo yang membuat Indra Kenz jadi tersangka, telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Tangsel pada 24 Juni 2022 lalu.

Sejumlah barang bukti turut diamankan yakni satu mobil Ferarri dan satu mobil Tesla serta 12 jam tangan yang harganya miliaran rupiah ikut disita.

Dari hasil penyidikan, Indra Kenz dituntut dakwaan telah melakukan tindak pidana dan diancam tindakan pidana melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Terpopuler: Kecam Promo Miras Holywings, Indra Kenz Segera Disidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak