Segera Jalani Sidang Kasus Binomo, Indra Kenz: Saya Tidak Punya Niat Menipu

Indra Kenz tetap meminta maaf atas apa yang dilakukan sehingga menimbulkan kerugian bagi para korban.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:56 WIB
Segera Jalani Sidang Kasus Binomo, Indra Kenz: Saya Tidak Punya Niat Menipu
Tersangka afiliator trading Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Berkas perkara kasus afiliator trading Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, sudah dinyatakan lengkap dan bakal segera masuk persidangan.

Meski begitu, Indra Kenz tetap bersikukuh bahwa dirinya tak merasa menipu para korban yang tergabung dalam trading-nya.

Indra merasa, dirinya tak memiliki niat untuk membohongi para korban hingga merugikan orang lain.

"Seperti yang saya sampaikan dalam surat terbuka saya sekali lagi saya tidak punya niat membohongi, menipu, atau merugikan orang lain," kata Indra di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:Demi Keamanan, Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri Usai Diperiksa Kejari Tangsel

Meski begitu, Indra Kenz tetap meminta maaf atas apa yang dilakukan sehingga menimbulkan kerugian bagi para korban.

"Tapi terlepas apa yang sudah terjadi saya minta maaf dan prihatin kepada orang-orang yang dirugikan, semoga semua berjalan lancar," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara crazy rich Indra Kesuma atau Indra Kenz dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel). Indra Kenz pun datang sekira pukul 08.30 WIB, Jumat (24/6/2022).

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel," kata Karta di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:Segera Susul Indra Kenz, Berkas Perkara Vanessa Khong dan Ayahnya Bakal Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

Karta menerangkan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian. Ada dua mobil mewah yaki Tesla warna biru dan Ferrari.

"Ada jam tangan mewah 12 unit yang harganya Rp 24 miliar Richard Mille, Rolex dan lainnya. Kemudian sertifikat tanah di Medan dan Deli Serdang, dan uang sekitar Rp 5,3 miliar yang kita transfer dari nomor rekening penampungan Bareskrim ke Kejari Tangsel," terang Karta.

Indra Kenz kemudian kembali dibawa ke Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan dan pemastian berkas perkara di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) sekaligus pelimpahan berkas perkara.

"Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri selama 20 hari hingga 13 Juli 2022 mendatang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah, Jumat (24/6/2022).

Aliansyah menerangkan, alasan Indra Kenz itu dibawa ke Mabes Polri terkait keamanan.

"Hari ini langsung dibawa ke Mabes Polri alasannya karena auto pengamanan," terang Aliansyah.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini