Disdik Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Bupati Tangerang Sarankan Naik Sepeda: Lebih Sehat

Menurutnya, ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan siswa dilarang bawa kendaraan ke sekolah. Salah satunya terkait faktor hukum/aturan dalam berlalu lintas.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Disdik Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Bupati Tangerang Sarankan Naik Sepeda: Lebih Sehat
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. [Antara]

SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang telah menegaskan larangan bagi siswa/i membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah bagi yang belum cukup umur.

Terkait ini, Bupati TangerangAhmed Zaki Iskandar menyarankan kepada para pelajar di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) untuk menggunakan transportasi sepeda ke sekolah.

"Jadi lebih baik siswa/i pakai sepeda saja, lebih sehat dan lebih baik," ucap Zaki di Tangerang, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan siswa dilarang bawa kendaraan ke sekolah. Salah satunya terkait faktor hukum/aturan dalam berlalu lintas.

Baca Juga:Teriak Menantang hingga Sebabkan Cekcok, Pria di Balaraja Tangerang Bacok Tetangga

Dikatakan, secara umum masih banyak pelajar SMP masih belum miliki surat izin mengemudi (SIM).

"Kan secara aturan belum memiliki surat izin mengendarai motor/SIM C. Karena umurnya siswa/i SMP dibawa usia 17 tahun, kecuali itu ada anak SMP yg umurnya di atas 17 tahun," katanya.

Ia mengatakan, dalam kebijakan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya berkewajiban untuk memberikan imbauan kepada pihak sekolah dan para orangtua soal adanya larangan tersebut.

"Kalau untuk penindakan lalu lintasnya itu sudah ada aparat penegak hukum dari kepolisian," ujarnya.

Ia mengungkapkan, terkait penyediaan fasilitas transportasi sekolah saat ini pihaknya belum bisa mengakomodasi permintaan tersebut. Karena ada hal yang menjadi persoalan yaitu keterkaitan dengan jalur atau jalan sekolah yang belum banyak dilalui kendaraan umum.

Baca Juga:Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang

"Kalau masalah bus sekolah ada jalan yang bisa dilewati bus. Tetapi lebih banyak jalan yang tidak dilewati bus," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya pun menyarankan agar para pelajar lebih baik membawa moda transportasi sepeda ketimbang kendaraan bermotor.

"Ya kan bisa macam-macam, daripada beli motor mahal. Mendingan beli sepeda lebih sehat dan aman," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengatakan, bentuk dari ketegasan larangan itu pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.

"Ya, tentu dengan SE yang akan kita sebarkan ini bentuk dari ketegasan kita. Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi (larangan bawa kendaraan ke sekolah)," katanya.

Ia menuturkan, Disdik Kabupaten Tangerang kini telah memerintahkan seluruh jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberikan kesempatan bagi para pelajarnya untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah, baik itu roda dua maupun roda empat.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan masing-masing sekolah untuk tidak menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bagi para pelajar.

"Yang jelas kalau sudah ada larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah," ujarnya.

Ia menyebutkan, sekolah berkewajiban untuk memberikan pendidikan bagi siswanya yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat boleh berkendara, karena hal itu dinilai penting agar tercipta keselamatan dalam berlalu lintas. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini