Buntut Guru Agama Cabuli Siswa, Ekskul di SMPN Kabupaten Tangerang Ini Disetop

Pelaku sudah menjadi guru honorer sejak 2019.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 16:49 WIB
Buntut Guru Agama Cabuli Siswa, Ekskul di SMPN Kabupaten Tangerang Ini Disetop
Ilustrasi pencabulan - Buntut Guru Agama Cabuli Siswa, Ekskul di SMPN Kabupaten Tangerang Ini Disetop. (Adobe stock)

SuaraJakarta.id - Buntut kasus pencabulan yang dilakukan guru agama, kegiatan ekstrakulikuler di salah satu SMP Negeri (SMPN) di Kabupaten Tangerang kini dihentikan sementara.

Pihak sekolah bakal melakukan evaluasi kegiatan ekskul dan akan kembali diaktifkan jika dirasa sudah aman.

"Kegiatan ekskul kita setop sementara sambil dibenahi. Tetapi nanti kegiatan ekskul tetap ada karena kan jadi wadah siswa mengembangkan minat dan bakat," ungkap Nuraenun, Kepala Sekolah SMPN di Tangerang tersebut, Rabu (20/7/2022).

Soal pelaku, Aenun menyebut, AR (28) sudah menjadi guru honorer sejak 2019. Pelaku, kata Aenun, lebih dulu ada di SMPN tersebut dibandingkan dirinya.

Baca Juga:Kepsek SMPN di Tangerang Ungkap Sosok Guru Agama yang Cabuli Siswa: Rajin Salat

"Dia sudah dari 2019 jadi sekitar 3 tahunan jadi guru honorer di sini. Tapi lebih duluan dia, saya baru jadi kepala (sekolah) akhir tahun," ungkapnya.

Diketahui, kata Aenun, sebelum menjadi guru honorer, pelaku sudah menjadi pelatih ekstrakulikuler.

"2018 itu dia jadi pelatih, kemudian jadi guru honorer. Di gajinya sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten," tuturnya.

Polda Metro Jaya merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di SMPN di Kabupaten Tangerang, Selasa (19/7/2022).
Polda Metro Jaya merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di SMPN di Kabupaten Tangerang, Selasa (19/7/2022).

Usai kasus pencabulan tersebut terungkap, Aenun mengaku, sudah membuat berita acara soal kasus yang dilakukan pelaku AR (28).

Sedangkan terkait pemecatan terhadap pelaku, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya ke dinas.

Baca Juga:Terungkap, Guru Agama SMPN di Tangerang Cabuli Siswa Saat Persiapan MPLS

"Saat adanya laporan dari korban dan kita sudah dampingi ke kepolisian, kita sudah buat pemberitahuan kepada dinas. Per Senin kemarin sudah nggak ke sekolah, karena sudah diamankan dan tinggal pemecatan dari dinas," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru agama di salah satu SMP Negeri Kabupaten Tangerang berinisial AR (28) melakukan pencabulan terhadap siswa.

Ada tiga siswa yang menjadi korban guru cabul tersebut. Mereka diancam pelaku akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak