Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran

Sopir yang sempat melarikan diri itu ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 20:15 WIB
Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran
Ilustrasi penggunaan strobo pada kendaraan polisi. (Pixabay.com)

SuaraJakarta.id - Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap sopir mobil berplat RFH yang tabrak polisi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) siang.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Sopir yang sempat melarikan diri itu ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

"Memang tadi anggota saya sedang patroli rutin. Seketika menemukan mobil yang menggunakan plat rahasia, terus berhentikan mobil tersebut kabur. Dilakukan pengejaran tertangkap di Bintara," kata Sutikno di Jakarta, Jumat (5/8).

Sutikno menambahkan, mobil tersebut diberhentikan karena anggotanya curiga dengan keberadaan mobil berplat RFH dan menggunakan strobo.

Baca Juga:Kapolri Sebut 25 Polisi Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Nasir PKS: Pil Pahit Sekaligus Obat

"Ya kalau mobil plat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri-TNI itu boleh, kalau mobil plat rahasia itu tidak boleh strobo," ujar Sutikno.

Sutikno mengatakan, sopir mobil plat RFH itu diamankan di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Sutikno belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengemudi mobil plat RFH itu.

Terkait kondisi anggota polisi yang ditabrak tersebut mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan.

"Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik," tutur Sutikno. [Antara]

Baca Juga:Amankan Barang Bukti Frixitas, Polisi Tangkap Manajer BCL di Pejaten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini