IPW Minta Publik Tak Hakimi Bharada E: Dulu Tertekan, Sekarang Menguak Tabir Gelap

Pengakuan Bharada E kini menjadi titik terang untuk membuka tabir gelap drama kasus kematian Brigadir J.

Rizki Nurmansyah
Senin, 08 Agustus 2022 | 20:46 WIB
IPW Minta Publik Tak Hakimi Bharada E: Dulu Tertekan, Sekarang Menguak Tabir Gelap
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraJakarta.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta masyarakat mengapresiasi kejujuran Bharada E soal penembakan Brigadir J. Sugeng menilai, dulu saat memberikan keterangan palsu soal penembakan Brigadir J, tersangka Bharada E berada tekanan perintah dari atasannya.

"Bharada E ini sudah kembali kesadarannya. Publik tidak boleh menghakimi ketika dia dulu ngomong bohong, karena dulu dia dalam kondisi tertekan," kata Sugeng saat dihubungi kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Senin (8/8/2022).

Sugeng menyebut, pengakuan Bharada E kini menjadi titik terang untuk membuka tabir gelap drama kasus kematian Brigadir J.

"Keterangan Bharada E sekarang kan benar, jadi itu harus di maklumi dan dihargai. Kita harus apresiasi karena dengan keterangannya ini membuka tabir gelap peristiwa meninggalnya Brigpoll J," ungkap Sugeng.

Baca Juga:Mahfud MD Sebut 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Akan Terbongkar Aktor Intelektual dan Eksekutornya

Menurutnya, Bharada E memberi keterangan sesat dan palsu di awal saat tertangkap kepada penyidik lantaran mendapat janji surga dari atasannya.

"Kalau ancaman mungkin tidak ya, hanya janji. Janji dilindungi, janji diamankan, karena kalau tekanannya bersifat negatif orang juga tidak akan mau. Ini ada janji manis, janji surga. Setelah diperiksa dua hari maraton akhirnya keluar juga pengakuan aslinya," papar Sugeng.

Sugeng meminta agar tidak ada pihak yang kemudian melaporkan Bharada E lantaran telah memberikan keterangan palsu.

Menurutnya, pelaporan itu tidak bisa dilakukan lantaran Bharada E dalam posisi dalam tekanan perintah dari atasannya.

"Jadi kalau ada unsur yang mau melaporkan Bharada E misalnya karena dia telah memberi informasi penyesatan, informasi palsu segala, jadi dalam satu prinsip pidana orang yang memberikan keterangan karena perintah atasan karena dalam tekanan dia tidak bisa dihukum," tekannya.

Baca Juga:Pengacara Bharada E Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, akan Ungkap Fakta-fakta Baru

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini