SuaraJakarta.id - Polsek Pademangan, Jakarta Utara, menangkap tujuh begal. Dua di antaranya yakni ISK (19) dan YD (17) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak Mei 2021.
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra menerangkan, status DPO mereka terungkap dari pengembangan yang dilakukan kasus dugaan pembegalan yang melibatkan tiga tersangka di Jalan RE Martadinata pada 3 Agustus 2022 lalu.
Dia menjelaskan bahwa anggotanya pada saat itu mencurigai tiga pemuda yang berboncengan motor di Jalan RE Martadinata. Setelah diberhentikan dan diperiksa, salah satu dari mereka membawa senjata tajam berupa celurit.
"Langsung kami kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Happy, Senin (8/8/2022), dikutip dari Antara.
Baca Juga:Geger Lansia Nekat Bakar Rumah Tetangga, Begini Penyebabnya
Dia mengatakan ketiga tersangka yakni F (20), EK (15), dan RA (19) ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam.
Saat diinterogasi, ketiganya mengaku pernah melakukan begal di sejumlah tempat bersama empat orang lain, yaitu ISK (19), YD (17), R (19), dan I (21).
Keempat tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka ISK dan YD terungkap DPO dalam kasus perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Ini adalah hasil pengembangan kami, ternyata (dari) empat orang yang kami amankan, ada dari mereka yang DPO Polsek Kemayoran," ujar Happy.
Baca Juga:Sebelum Bakar Rumah Tetangga, Lansia di Penjaringan Bersumpah Keluarga Korban Kena Musibah
Menyusul penangkapan tujuh tersangka, Polsek Pademangan lalu memburu kepala komplotan begal itu yang berinisial RS (17) dan berhasil menangkapnya.
Tersangka ISK dan YD akan diserahkan ke Polsek Kemayoran karena tindak pidana yang mereka lakukan terjadi di wilayah itu.
"Itu sudah satu tahun, jadi ini cukup lama. Maka I (ISK) dan Y (YD) yang merupakan DPO Polsek Kemayoran akan kami serahkan untuk melakukan penyelesaian perkara," kata Happy.
Sementara enam tersangka lain, dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polsek Pademangan juga mengamankan dua bilah celurit yang menjadi barang bukti kasus tersebut.