SuaraJakarta.id - Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat menerima permohonan justice collaborator yang diajukan kliennya.
Burhanuddin menyatakan telah memasukkan permohonan justice collaborator bagi Bharada E ke LPSK, Senin (8/8/2022).
"Tadi kami sudah ke LPSK. Sudah memasukkan permohonan pengajuan justice collaborator," kata Burhanuddin dikutip dari Antara, Senin (9/8/2022).
Ia mengatakan, setelah LPSK menerima permohonan bagi Bharada E untuk menjadi justice collaborator, pihaknya diminta untuk menjelaskan fakta-fakta baru.
Baca Juga:Pengacara Bharada E Sebut Kliennya dalam Keadaan Baik dan Aman
Seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat di dalam kasus kematian Brigadir J yang membuat Bharada E menjadi tersangka.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata Burhanuddin.
Setelah ini, tutur Burhanuddin melanjutkan, LPSK akan melakukan verifikasi mengenai seluruh fakta baru yang disampaikan oleh pihak Bharada E. Termasuk melakukan verifikasi langsung ke unit penyidik Bareskrim.
Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihak LPSK ingin bertemu dengan Bharada E untuk melihat situasi Bharada E dan memastikan haknya sudah dipenuhi oleh pihak penyidik selama Bharada E berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.
"Kami secara prosedur hukum sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dari penasehat hukum untuk melindungi Bharada E," ucap Burhanuddin.
Baca Juga:Dapat Perlindungan dari Bareskrim, Pengacara Pastikan Bharada E dalam Kondisi Aman
Burhanuddin menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci, mau mengungkap fakta yang sebenarnya, dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuan-nya.
Karena itu, pihak Bharada E mengharapkan LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Bharada E. Baik dipindahkan ke tahanan lain, atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.
"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," ujar Burhanuddin berharap.
Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementaran, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).