Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Sebut Masih Didalami Penyidik

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri (Candrawathiistri Ferdy Sambo)," kata Kapolri.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:05 WIB
Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Sebut Masih Didalami Penyidik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Di lain pihak, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, motif penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat nantinya bakal disampaikan oleh Polri.

Mahfud menyebut motif penembakan Brigadir J hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Soal bukti itu, biar dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga:Berstatus Tersangka Kematian Brigadir J, Komnas HAM akan Tetap Periksa Ferdy Sambo Kamis 11 Agustus

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabaratdan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejauh ini sudah memeriksa 31 aparat kepolisian terkait kasus pelanggaran etik.

Mahfud menuturkan jika terbukti melakukan pelanggaran etik yakni menghilangkan barang bukti, nantinya akan dikenakan unsur pidana.

"Kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana, misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak