SuaraJakarta.id - Tersangka R (15), pelaku duel maut sesama santri yang menewaskan BD (15) di Pondok Pesantren Daar El-Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman penjara 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, kekinian pelaku telah meringkuk di ruang tahanan khusus usai ditetapkan jadi tersangka.
Tersangka ditempatkan di rutan khusus lantaran usianya masih anak-anak.
"Kondisinya saat ini sehat dan sudah mengakui perkelahiannya dengan korban," terang Zamrul di kantornya, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:Santri Daar El Qolam Tangerang Tewas, Ponpes Diminta Tingkatkan Pengawasan
Zamrul mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kondisi psikis tersangka lantaran masih menunggu hasil dari tim psikolog dari dinas perlindungan anak.
"Kondisi anak pelaku sehat dan kita dampingi dengan tim psikologis juga," ungkapnya.
Soal ancaman hukuman, Zamrul menyebut, tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kronologi Duel Maut
Baca Juga:Polisi Bakal Panggil Guru dan Pengasuh Asrama Ponpes, Buntut Duel Santri Akibatkan 1 Orang Tewas
Sebelumnya diberitakan, salah satu santri Pondok Pesantren Daar El-Qolam di Jayanti Tangerang tewas usai berkelahi dengan teman seangkatannya.