PDIP Minta Pemprov DKI Sanksi Tegas Guru yang Mendiskriminasi Siswa di Sekolah

Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus memberikan sanksi tegas kepada guru yang terbukti melakukan diskriminasi, ujar Gembong.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:38 WIB
PDIP Minta Pemprov DKI Sanksi Tegas Guru yang Mendiskriminasi Siswa di Sekolah
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (Suara.com/Yasir)

Salah satu murid di sana dipaksa menggunakan jilbab. Sebelum menggunakan jilbab, murid itu mendapatkan sindiran dari guru di sekolah itu.

7. SMPN 74 Jakarta Timur

Murid di SMPN 74 Jakarta Timur dipaksa menggunakan jilbab. Pihak sekolah juga memaksa setiap muris didik untuk menandatangani surat pakta integritas yang salah satu poinnya berisikan soal semua murid harus mengikuti kegiatan keagamaan dan wajib mengenakan jilbab.

8. SDN 3 Tanah Sareal Jakarta Barat

Baca Juga:Apa Itu PPSU dan Tugasnya di Bawah Aturan Pemprov DKI Jakarta?

Murid di SDN 3 Tanag Sareal diwajibkan mengenakan celana atau rok panjang. Hal itu menyebabkan para muridnya tak bergerak leluasa.

9. SMPN 250 Jakarta Selatan

Satu guru di SMPN 250 diduga membuat soal ujian akhir sekolah yang dinilai mendiskreditkan eks Presiden Megawati Soekarnoputri. Guru itu juga disebut mengampanyekan citra Gubernur muslim dan diwajibkan berperilaku layaknya seorang muslim, mulai dari cara menyapa, berkegiatan di lapangan, pengajian di dalam mushala, dan berdoa ketika pulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak