Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Semua Perbuatannya

Ferdy Sambo meminta maaf kepada semua pihak, Komnas HAM dan masyarakat Indonesia atas tindakan yang melalukan rekayasa tersebut.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:09 WIB
Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Semua Perbuatannya
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022). [ANTARA/Feru Lantara]

SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo—tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat—di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022).

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan Ketua Komnas HAM serta dua Komisioner Komnas lainnya, yaitu M.Chairul Anam dan Beka Ulung.

Taufan mengatakan, Ferdy Sambo mengakui merupakan pelaku utama dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," kata Taufan di Mako Brimob, Jumat malam.

Baca Juga:Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bantah Kliennya Menyuap LPSK

Taufan juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo mengakui sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekontruksi tembak menembak.

Di samping itu, lanjut dia, Ferdy Sambo mengaku bersalah dalam tindakan merekayasa kejadian itu.

Untuk itu, kata Taufan, Ferdy Sambo meminta maaf kepada semua pihak, Komnas HAM dan masyarakat Indonesia atas tindakan yang melalukan rekayasa tersebut.

Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa dirinya paling bertanggung jawab dalam kasus kematian Brigadir J ini dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Baca Juga:Kejaksaan Agung Terima SPDP Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini