Kabulkan Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK: Dia Tak Punya Mens Rea

Dengan ditetapkannya keputusan berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, maka perlindungan darurat, yang telah diberikan sebelumnya kepada Bharade E, dicabut.

Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Agustus 2022 | 19:18 WIB
Kabulkan Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK: Dia Tak Punya Mens Rea
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). [ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat]

"Dan juga di dalam proses peradilan, kami akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan diambil oleh hakim," tambahnya.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima Bharada E. Namun, Bharada E memiliki kekhawatiran terjadi ancaman serta tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Untuk diketahui, program perlindungan diberikan kepada terlindung berupa: (1). Perlindungan Fisik; (2). Pemenuhan Hak Prosedural selaku JC; (3). Perlindungan Hukum; (4). Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan (5) Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniwan.

Baca Juga:Usai Cek TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Tinggalkan Rumah Dinas Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak