"Dan juga di dalam proses peradilan, kami akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan diambil oleh hakim," tambahnya.
![Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/12/55834-ketua-lpsk-hasto-atmojo-suroyo-di-yogyakarta.jpg)
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima Bharada E. Namun, Bharada E memiliki kekhawatiran terjadi ancaman serta tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.
Untuk diketahui, program perlindungan diberikan kepada terlindung berupa: (1). Perlindungan Fisik; (2). Pemenuhan Hak Prosedural selaku JC; (3). Perlindungan Hukum; (4). Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan (5) Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniwan.
Baca Juga:Usai Cek TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Tinggalkan Rumah Dinas Ferdy Sambo