Polres Jakbar Bakal Selidiki Penyebab Kebakaran yang Tewaskan Enam Penghuni Rumah Kos di Tambora

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) bakal menyelidiki kebakaran yang terjadi di Jalan Duri Selatan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (17/8/2022).

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Rabu, 17 Agustus 2022 | 16:49 WIB
Polres Jakbar Bakal Selidiki Penyebab Kebakaran yang Tewaskan Enam Penghuni Rumah Kos di Tambora
Sebuah ruko di Tambora Jakarta Barat hangus terbakar, pada Rabu (17/8/2022). Enam orang dinyatakan tewas terbakar dalam insiden tersebut. (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) bakal menyelidiki kebakaran yang terjadi di Jalan Duri Selatan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (17/8/2022).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan perkembangan tentang penyebab kebakaran tersebut.

“Kita masih dalam penyidikan nanti dalam perkembangan kita sampaikan,” kata Pasma, di Tambora Jakarta Barat, Rabu (17/8/2022).

Dalam insiden ini, merenggut enam nyawa penghuni kost yang saat itu terjebak dalam hunian berlantai empat tersebut.

Baca Juga:Kebakaran di Tambora Tewaskan 6 Orang, Saksi Sebut Dikira Ada Lomba 17-an

Mereka yang terjebak merupakan warga penghuni lantai tiga dan empat. Kesimpulan sementara, mereka terjebak lantaran semua jendela dilapisi teralis atau jeruji besi, sehingga tidak bisa mengevakusi diri masing-masing.

Sementara itu, Wali Kota Jakbar Yani Wahyu Purwoko mengimbau kepada warga agar setiap bangunan bertingkat untuk tidak melapisi jendela dengan teralis atau jeruji besi. Hal ini dimaksudkan agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Kami mengimbau rumah-rumah khususnya di lantai dua, tiga dan empat tidak ada lagi yang dipasang jeruji,” kata Yani.

Sementara dari pantauan Suara.com di lokasi, hampir seluruh jendela ruko yang terbakar di Tambora terpasang jeruji besi. Jeruji tersebut menutup seluruh bagian jendela dan pintu keluar-masuk di bagian bawah bangunan empat lantai tersebut.

Yani menambahkan, penambahan jeruji besi di bangunan tersebut tidak berizin. Menurutnya, pemasangan jeruji dibangun tersebut merupakan tidakan ilegal. Selain itu, Yani juga bakal mengecek peruntukan IMB ruko tersebut.

Baca Juga:Polisi: Enam Tewas Dan Tiga Luka Bakar Saat Kebakaran Kos Di Tambora

“Kita cek izin mendirikan bangunan apakah boleh menambah bangunan-bangunan lain, baik itu berupa tembok, jeruji dan sebagainya. Yang jelas ini tidak ada nih izin menambah jeruji,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah ruko di Tambora hangus terbakar pada Rabu (17/8/2022) pagi. Kebakaran tersebut menewaskan enam penghuni kost yang sedang tinggal di sana. Mereka yang tewas akibat terjebak, lantaran berada di lantai tiga dan lantai empat. Sementara api bersumber dari lantai dua bangunan berlantai emot tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak