SuaraJakarta.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kepercayaan publik terhadap institusi Polri menurun belakangan ini. Terutama setelah munculnya peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri mengatakan, sebelum ada kasus penembakan Brigadir J, sekitar bulan Desember hingga medio Juli, beberapa lembaga survei merilis meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
Faktor meningkatnya kepercayaan publik itu, kata Sigit, yakni adanya rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara 2022 diisi dengan berbagai macam kegiatan positif yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga:Pengacara Keluarga Brigadir J di Jambi Minta Utamakan Fokus Kasus Pembunuhan Berencana
Namun, setelah adanya peristiwa penembakan Brigadir J, tren positif kepercayaan publik terhadap Polri mengalami penurunan.
Untuk itu, Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk meraih kembali kepercayaan publik terhadap Polri, dengan cara menghindari berbagai pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi.
Hal itu disampaikan mantan Kabareskrim Polri ini mengawali pengarahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga polda jajaran seluruh Indonesia, Kamis (19/8/2022).
"Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti," kata Sigit, dikutip dari Antara.
Tapi di sisi lain, kepercayaan publik kepada Polri kembali meningkat setelah adanya komitmen pengusutan perkara kasus Brigadir J tersebut secara tuntas.
Baca Juga:796 Polisi Ikut Acara Anugerah MTQ, Kapolri: Harapan Kita Terbentuk SDM Unggul Berakhlak
Mulai dari pembentukan tim khusus, penonaktifan beberapa anggota dari jabatan sebelumnya, mengusut dugaan pelanggaran kode etik, hingga menetapkan tersangka pada kasus itu.
- 1
- 2