SuaraJakarta.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kepercayaan publik terhadap institusi Polri menurun belakangan ini. Terutama setelah munculnya peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri mengatakan, sebelum ada kasus penembakan Brigadir J, sekitar bulan Desember hingga medio Juli, beberapa lembaga survei merilis meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
Faktor meningkatnya kepercayaan publik itu, kata Sigit, yakni adanya rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara 2022 diisi dengan berbagai macam kegiatan positif yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga:Pengacara Keluarga Brigadir J di Jambi Minta Utamakan Fokus Kasus Pembunuhan Berencana
Namun, setelah adanya peristiwa penembakan Brigadir J, tren positif kepercayaan publik terhadap Polri mengalami penurunan.
Untuk itu, Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk meraih kembali kepercayaan publik terhadap Polri, dengan cara menghindari berbagai pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi.
Hal itu disampaikan mantan Kabareskrim Polri ini mengawali pengarahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga polda jajaran seluruh Indonesia, Kamis (19/8/2022).
"Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti," kata Sigit, dikutip dari Antara.
Tapi di sisi lain, kepercayaan publik kepada Polri kembali meningkat setelah adanya komitmen pengusutan perkara kasus Brigadir J tersebut secara tuntas.
Baca Juga:796 Polisi Ikut Acara Anugerah MTQ, Kapolri: Harapan Kita Terbentuk SDM Unggul Berakhlak
Mulai dari pembentukan tim khusus, penonaktifan beberapa anggota dari jabatan sebelumnya, mengusut dugaan pelanggaran kode etik, hingga menetapkan tersangka pada kasus itu.
Pembunuhan Berencana Brigadir J
Diketahui, tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maaruf.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak-menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.