Tegaskan Akan Usut Tuntas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri: Ini Pertaruhan Marwah Polri

Kapolri menegaskan Polri akan mengungkap kasus kematian Brigadir J sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang empat kali memberikan atensi dalam perkara ini.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Tegaskan Akan Usut Tuntas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri: Ini Pertaruhan Marwah Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri tidak akan menutup-nutupi kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perkara tersebut akan diusut tuntas.

Hal itu disampaikan Kapolri saat mengawali pengarahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga polda jajaran seluruh Indonesia, Kamis (19/8/2022).

"Tentunya masih ada beberapa kegiatan yang saat ini sedang kami laksanakan terkait dengan kasus tersebut, dan ini adalah pertaruhan institusi Polri, pertaruhan marwah Polri," tegasnya, dikutip dari Antara.

Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan Polri akan mengungkap kasus kematian Brigadir J sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang empat kali memberikan atensi dalam perkara ini.

Baca Juga:Pengacara Keluarga Brigadir J di Jambi Minta Utamakan Fokus Kasus Pembunuhan Berencana

Dalam atensinya, Jokowi telah meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2022) lalu.

"Tidak akan ada yang ditutup-tutupi, semua kami buka sesuai fakta, ungkap kebenaran apa adanya, jadi itu yang menjadi pegangan kami," ujar Sigit.

Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kepercayaan publik terhadap institusi Polri menurun belakangan ini. Terutama setelah munculnya peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri menyebut, sebelum ada kasus penembakan Brigadir J, sekitar bulan Desember hingga medio Juli, beberapa lembaga survei merilis meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca Juga:796 Polisi Ikut Acara Anugerah MTQ, Kapolri: Harapan Kita Terbentuk SDM Unggul Berakhlak

Faktor meningkatnya kepercayaan publik itu, kata Sigit, yakni adanya rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara 2022 diisi dengan berbagai macam kegiatan positif yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Namun, setelah adanya peristiwa penembakan Brigadir J, tren positif kepercayaan publik terhadap Polri mengalami penurunan.

Untuk itu, Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk meraih kembali kepercayaan publik terhadap Polri, dengan cara menghindari berbagai pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi.

Hal itu disampaikan mantan Kabareskrim Polri ini mengawali pengarahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga polda jajaran seluruh Indonesia, Kamis (19/8/2022).

"Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti," kata Sigit.

Tapi di sisi lain, kepercayaan publik kepada Polri kembali meningkat setelah adanya komitmen pengusutan perkara kasus Brigadir J tersebut secara tuntas.

Mulai dari pembentukan tim khusus, penonaktifan beberapa anggota dari jabatan sebelumnya, mengusut dugaan pelanggaran kode etik, hingga menetapkan tersangka pada kasus itu.

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diketahui, tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maaruf.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sigit juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak-menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini