Mau Sewa Unit Rusunawa yang Baru Diresmikan Anies? Ini 4 Syarat dan Harga Sewanya

Ada 12 Rusunawa yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diperuntukkan bagi warga DKI:

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 08:05 WIB
Mau Sewa Unit Rusunawa yang Baru Diresmikan Anies? Ini 4 Syarat dan Harga Sewanya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memeriksa fasilitas yang tersedia dalam unit Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/8/2022). [ANTARA/Ricky Prayoga]

Kendati begitu, Pemprov DKI belum menarik uang sewa terhadap para penghuni sejak pandemi Covid-19.

Sebab, Pemprov DKI belum mencabut pergub yang mengatur keringanan retribusi daerah selama pandemi Covid-19.

"Saat ini mereka kan masih gratis karena dengan Pergub 61 adanya pandemi Covid-19 diberikan keringanan 100 persen," ujarnya, dikutip dari Antara.

Berikut daftar 12 Rusunawa yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diperuntukkan bagi warga DKI:

Baca Juga:Dinas Perumahan Rakyat: Syarat Penghuni Rusunawa Harus Punya KTP DKI Jakarta

1. Revitalisasi Rusunawa Penjaringan Jakarta Utara
2. Revitalisasi Rusunawa Karanganyar Jakarta Pusat
3. Revitalisasi Rusunawa Cipinang Besar Utara Jakarta Timur
4. Rusunawa Pulogadung Jakarta Timur
5. Rusunawa Ujung Menteng Jakarta Timur
6. Rusunawa Cakung Barat Jakarta Timur
7. Rusunawa Pulo Jahe Jakarta Timur
8. Rusunawa Padat Karya
9. Rusunawa Kelapa Gading Timur Jakarta Utara
10. Rusunawa Pantai Indah Kapuk
11. Rusunawa Pulo Gebang Jakarta Timur
12. Rusunawa Daan Mogot Jakarta Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak