Komnas HAM ke Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo: Terbuka dan Jujur Agar Proses Hukum Tak Berkepanjangan

Sandra menambahkan, keterbukaan dan kejujuran istri Irjen Ferdy Sambo itu sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:13 WIB
Komnas HAM ke Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo: Terbuka dan Jujur Agar Proses Hukum Tak Berkepanjangan
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dan istri Putri Candrawathi. [Instagram @divpropampolri]

SuaraJakarta.id - Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan pihaknya menghormati keputusan Tim Khusus (Timsus) Polri yang menetapkan Putri Candrawathiistri Ferdy Sambo—sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia pun meminta Putri terbuka dan jujur dalam proses penyidikan.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan, kami juga mengingatkan tentang hak-hak dari ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Sandra dalam dalam video konferensi pers Jumat (19/8/2022).

"Namun kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak, termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini, agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," sambungnya.

Sandra menambahkan, keterbukaan dan kejujuran istri Irjen Ferdy Sambo itu sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Mengingat telah banyak dinamika yang terjadi pada proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga:Suami-Istri Tersangka, Putri Candrawathi Lebih Baik Berkata Jujur Agar Motif Dibalik Pembunuhan Brigadir J Terungkap!

"Saya rasa kita semua sudah tahu beberapa kali proses terjadi berputar-putar, karena ada banyak informasi yang berubah-berubah," ujar Sandra.

Komnas HAM berharap kasus pembunuhan berencana Brigadir ini segera terungkap, di samping semua pihak yang terkait dihormati hak-haknya, baik korban dan tersangka.

"Kiranya ke depan semua informasi terang-benderang dan semua pihak juga bisa menghormati hak-hak dari semua orang, tapi terutama juga hak-hak dari korban maupun tersangka," kata Sandra.

Alat Bukti

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:Susul Suami jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Motif Cemburu Putri Candrawathi Disebut Gugur

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto bersama tim khusus Polri saat menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto bersama tim khusus Polri saat menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Putri Candrawathi dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini