Rektor Unila Ditangkap KPK, Kemendikbud Ristek: Tak Sangka Rektor sampai Kena OTT

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:25 WIB
Rektor Unila Ditangkap KPK, Kemendikbud Ristek: Tak Sangka Rektor sampai Kena OTT
Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ujarnya, Sabtu (20/8).

Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.

"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.

Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.

Baca Juga:Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Diduga Kuat Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini