Tak Dipecat, Guru yang Diduga Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Dimutasi

Politisi Gerindra ini mengemukakan, kasus guru aniaya murid di SMKN 1 Jakarta sudah selesai melalui mediasi antara guru dan orangtua korban.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Tak Dipecat, Guru yang Diduga Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Dimutasi
Ilustrasi penganiayaan, guru aniaya murid. [Antara]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut guru olahraga yang diduga aniaya murid di SMKN 1 Jakarta dimutasi.

"Guru tersebut mendapatkan sanksi. Di antaranya dimutasi ke tempat lain. Belum sampai seperti itu ya (dipecat)," ujar Riza di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Politisi Gerindra ini mengemukakan, kasus guru aniaya murid di SMKN 1 Jakarta sudah selesai melalui mediasi antara guru dan orangtua korban.

Sementara untuk korban berinisial RH, Riza menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa siswa tersebut bisa melanjutkan sekolahnya sampai lulus.

Baca Juga:Wagub DKI Ahmad Riza: Rusun Bisa Jadi Solusi Kebakaran di Pemukiman Padat

"Kami jamin, sekolah menjamin, dinas jamin, bahwa anak tersebut bisa sekolah di tempat yang sama dengan nyaman dan aman dan baik ke depan," katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Sawah Besar, AKP Patar Mula Bona mengatakan, jajarannya telah memeriksa guru olahraga berinisial HT yang diduga melakukan penganiayaan terhadap murid tersebut.

"Beberapa saksi sudah diperiksa, guru yang bersangkutan juga telah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/8).

Selain guru tersebut, Patar mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi yang meliputi pihak sekolah maupun murid SMKN 1 Jakarta.

"Pihak sekolah (sudah diperiksa), kemudian dari kawan-kawan korban lebih dari lima orang, seingat saya sudah lebih lima orang saksi," katanya. [Antara]

Baca Juga:Sebut Ajang Balap Motor Tak Bisa Digelar di Sirkuit Formula E Ancol, Wagub DKI: Berbahaya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini