Wapres Ma'ruf: Kompolnas Harus Diperkuat Perannya, Bukan Dibubarkan

"Buat saya harus dipertahankan dan diperkuat," ujar Wapres Ma'ruf.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:31 WIB
Wapres Ma'ruf: Kompolnas Harus Diperkuat Perannya, Bukan Dibubarkan
Wapres Ma'ruf Amin. [Setwapres]

SuaraJakarta.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus diperkuat agar bisa bekerja lebih baik. Ia menolak Kompolnas dibubarkan.

"Saya kira Kompolnas bukan dibubarkan tetapi diperkuat perannya. Hal ini supaya bisa mengontrol dengan baik, bisa memberikan arahan-arahan sehingga justru memperkuat peran Polri," kata Wapres kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Pernyataan Wapres menyikapi pertanyaan wartawan atas wacana pembubaran Kompolnas yang sebelumnya mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK di Jakarta, Senin (22/8).

Ditekankan pula bahwa jika ada peran Kompolnas yang kurang baik, peran itu perlu dibesarkan dan dioptimalkan.

Baca Juga:Sepak Terjang Karier Mahfud MD, Menkopolhukam Sekaligus Ketua Kompolnas

Wapres berharap Kompolnas dapat memberikan pengawasan, pengaruh, dan saran kepada Polri sehingga Polri menjadi lebih kuat.

"Buat saya harus dipertahankan dan diperkuat," ujar Wapres Ma'ruf.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan secara umum tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Tugas Kompolnas itu apa. Diperjelas," kata Desmond menanyakan kepada Ketua Kompolnas sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022), dikutip dari Antara.

Selain mempertanyakan tugas, Desmond menanyakan bentuk pengawasan seperti apa yang dilakukan Kompolnas terhadap institusi Polri.

Baca Juga:4 Permintaan DPR RI pada Mahfud MD di Rapat Dengar Pendapat soal Kasus Ferdy Sambo

Dia mengungkapkan kembali salah seorang anggota Kompolnas yang hanya menjadi public relations atau juru bicara atas keterangan Polres Jakarta Selatan yang pada akhirnya diketahui jika keterangan itu salah.

Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud menegaskan sebagai Menkopolhukam sekaligus ex officio Ketua Kompolnas dengan tugas ikut mengawasi dan memberikan rekomendasi.

"Kompolnas pengawas eksternal Polri, sebagai mitra," katanya.

Mahfud mengungkapkan saat pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dia telah menyampaikan jika Kompolnas bekerja sebagai mitra bukan seperti dulu sebagai musuh.

"Kami menempatkan diri sebagai mitra," ujarnya.

Mahfud menegaskan jika Komisi III DPR RI tidak puas akan kinerja Kompolnas, dapat membubarkan lembaga yang juga dibentuk DPR tersebut.

"Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan bubarkan aja," saran Mahfud.

Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Tiga lembaga itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak