Terkait Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Wagub DKI: Harus Didiskusikan dengan Pemerintah Pusat

Menurut Riza, usulan pengaturan jam kerja sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di Jakarta tidak bisa diputuskan sepihak dan harus melewati tahap lebih luas.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:14 WIB
Terkait Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Wagub DKI: Harus Didiskusikan dengan Pemerintah Pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2022). [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan soal pengaturan jam kerja di Jakarta tidak bisa diambil sepihak. Harus didiskusikan juga dengan pemerintah pusat.

"Karena perkantoran di Jakarta bukan hanya swasta dan tingkat daerah, tapi juga ada tingkat pemerintah pusat," kata Wagub DKI, Selasa (23/8/2022).

Menurut Riza, usulan pengaturan jam kerja sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di Jakarta tidak bisa diputuskan sepihak dan harus melewati tahap lebih luas.

Usulan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus dan masih diskusikan.

Baca Juga:Koalisi Warga Layangkan SP 2 ke Anies, Wagub Riza : Masyarakat kan Banyak, Itu Warga yang Mana?

"Tidak bisa sepihak, seperti yang pernah saya sampaikan, ini tidak hanya terkait Polda Metro Jaya bersama pemprov, tapi juga terkait pemerintah pusat," katanya.

Karena itu, untuk menerbitkan kebijakan tersebut harus dilakukan diskusi bersama secara mendetail dengan pemerintah pusat.

Meski demikian, Riza menyampaikan usulan tersebut menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta guna menuntaskan kemacetan yang menjadi masalah klasik di ibu kota.

"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," katanya.

Sebelumnya, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, pengaturan jam kantor masuk kerja untuk mengatasi kemacetan di Jakarta sudah disepakati oleh pihak terkait seperti kementerian, pemerintah daerah dan pengusaha.

Baca Juga:Jakarta Makin Macet, Muncul Gagasan Pengaturan Jam Masuk Kantor Di DKI

"Sudah kita lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati dan akan kita godok kembali, kapan pelaksanaannya," kata di Jakarta, Senin (22/8).

Latif mengatakan, rapat tersebut melibatkan antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, DPRD serta asosiasi pengusaha DKI Jakarta. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak