Kasus Guru Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Berujung Damai, Korban Cabut Laporan

Pencabutan laporan tersebut dilakukan pada Selasa (23/8/2022) lalu pada siang hari.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:11 WIB
Kasus Guru Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Berujung Damai, Korban Cabut Laporan
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut guru olahraga yang diduga aniaya murid di SMKN 1 Jakarta dimutasi.

"Guru tersebut mendapatkan sanksi. Di antaranya dimutasi ke tempat lain. Belum sampai seperti itu ya (dipecat)," ujar Riza di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Politisi Gerindra ini mengemukakan, kasus guru aniaya murid di SMKN 1 Jakarta sudah selesai melalui mediasi antara guru dan orangtua korban.

Sementara untuk korban berinisial RH, Riza menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa siswa tersebut bisa melanjutkan sekolahnya sampai lulus.

Baca Juga:Tak Dipecat, Guru yang Diduga Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Dimutasi

"Kami jamin, sekolah menjamin, dinas jamin, bahwa anak tersebut bisa sekolah di tempat yang sama dengan nyaman dan aman dan baik ke depan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak