"Orang enggak ada laporan makanya kalau ada berita kayak gitu, ya dibuktikan saja kalau memang terbukti dan itu oknumnya ada," ucap Maria.
Isu tersebut sendiri diembuskan anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono yang menyatakan bahwa dirinya menemukan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan anggota komisi bidang pemerintahan di Kebon Sirih tersebut mengusulkan untuk dibentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan klarifikasi dan menanggulangi hal tersebut.
"Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena takdir menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali (menemukan), orang itu berani mengatakan hanya digeser atau naik sedikit saja minta Rp 60 juta. Supaya tuntas kita usul untuk dibentuk Pansus kepegawaian," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga:Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Gembong PDIP : Jadi Camat Bayar Rp 250 Juta
Isu jual beli jabatan, memang sudah merebak sejak lama di kalangan Pemprov DKI Jakarta, di mana pada Maret 2019 Penasihat Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengungkapkan pernah menerima keluhan soal keberadaan jual beli jabatan untuk posisi lurah dan camat.
Hal tersebut menguak setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik 1.125 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada 25 Februari 2019. Pelantikan tersebut terdiri dari 15 pejabat eselon II, 274 pejabat eselon III, dan 836 pejabat eselon IV.
Gembong kala itu bahkan berencana memanggil BKD DKI Jakarta, dia bahkan mengungkapkan tidak ingin langsung menuduh BKD ataupun pihak-pihak terkait soal isu jual beli jabatan tersebut.
"Kami mau klarifikasi dulu, tapi saya rasa dengan jumlah (jabatan yang dirombak) begitu banyak kemungkinan terjadi itu (minta tarif)," kata Gembong, Jumat (1/3/2019).
Baca Juga:Wagub Riza Yakin Tak Ada Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta