Usut Dugaan Jual Beli Jabatan, Anggota DPRD DKI Minta Pemprov DKI Bentuk Pansus

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI dipatok harga tertentu, mulai Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:39 WIB
Usut Dugaan Jual Beli Jabatan, Anggota DPRD DKI Minta Pemprov DKI Bentuk Pansus
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Suara.cm/Chyntia)

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemprov DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan jual beli jabatan.

Gembong menyebut jual beli jabatan sudah menjadi rahasia umum. Namun tidak terungkap, untuk jabatan tertentu di antaranya lurah, camat hingga tingkat jabatan kepala seksi.

"Yang bisa menguak (jual beli jabatan) itu kalau sudah terbentuk pansus, itu pasti akan terbuka semuanya," kata Gembong, Rabu (24/8/2022).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI dipatok harga tertentu, mulai Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.

Baca Juga:Megawati Sebut Banyak Kader Nilai Dirinya Galak: Kalau Enggak Galak, Tak Akan PDIP Bisa Menang 2 Kali

Sedangkan harga Rp 60 juta, kata dia, untuk menggeser posisi misalnya dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi.

"Ada tiga ratus (juta), macam-macam, ada dua ratus (juta), ada enam puluh (juta), macam-macam," ucapnya.

Menurut dia, pansus menjadi salah satu kunci untuk mengungkap praktik tersebut karena selama ini tidak ada yang berani mengaku.

"Tidak ada yang berani ngomong, tidak ada yang berani mengaku, 'aku yang kentut' kan tidak ada. Tapi itu fakta, itu fakta, bukan saya mengarang," tutur Gembong.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya akan mengecek terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI tersebut.

Baca Juga:Respons Safari Puan Maharani ke NasDem, Megawati Akui Lihat Ada yang Berbeda: Itu Saya Lihat Baru Satu Partai Loh

Ia tidak membenarkan praktik tersebut karena melanggar peraturan dan menjanjikan akan memberikan sanksi apabila terbukti.

"Kami Pemprov (DKI) pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut, info tersebut kami cek kembali, teliti kebenarannya, siapapun yang melakukan, itu yang tidak sesuai tentu akan mendapatkan sanksi," ucap Riza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini