SuaraJakarta.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya meminta agar isu mengenai jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI dapat dibuktikan kebenarannya.
"Kalau itu ada, berarti oknum ya. Artinya saya enggak tahu karena berita itu juga saya dengar dari rapat dewan (DPRD DKI Jakarta). Jadi, saya enggak tahu dan saya sebenarnya butuh pembuktian," kata Maria ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Maria sendiri mengungkapkan kalau sejauh ini tidak pernah menemukan praktik jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta. Mengingat seluruh proses perekrutan sudah melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.
"Di tataran kami tidak ada, karena semua mekanisme dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Maria.
Baca Juga:Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Gembong PDIP : Jadi Camat Bayar Rp 250 Juta
Maria menjelaskan untuk mendapatkan sebuah jabatan di lingkungan Pemprov DKI harus melalui tahapan khusus. Seperti dimulai dari usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Usulan yang masuk itu, lanjut dia, kemudian akan dibahas dan dilanjutkan dengan mengikuti uji kompetensi.
"Itu nanti akan dipakai sebagai bahan di Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab). Baperjab itu kan ada Pak Sekda yang memimpin dan anggota Baperjab itu selain SKPD yang bahas, ada Pak Inspektur, ada Pak Aspem, ada BKD juga," kata Maria.
Maria menyatakan tidak pernah mendapat laporan terkait praktik jual beli jabatan. Bahkan tidak ada pihak yang dirugikan melaporkan praktik jual beli jabatan.
"Kalau ada laporan-laporan masuk, pasti kami tindaklanjuti. Misalnya ada yang dirugikan, dijanjikan mau jadi pegawai negeri. Sudah bayar sekian, segini, segitu ternyata enggak jadi pegawai negeri. Kalau ada kami pasti tindaklanjuti," ucap Maria.
Baca Juga:Wagub Riza Yakin Tak Ada Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta
Maria juga menilai saat ini tidak ada yang perlu ditindaklanjuti terkait dengan isu tersebut, karena sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk.
- 1
- 2