Sebut Pergub Penggusuran Dalam Proses Pencabutan, Anies: Tinggal Tunggu dari Kementerian

Anies berjanji sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022, pergub penggusuran itu sudah dicabut dan akan diumumkan begitu mendapat nomor dari Kemendagri.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:36 WIB
Sebut Pergub Penggusuran Dalam Proses Pencabutan, Anies: Tinggal Tunggu dari Kementerian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Kavling DPR Kampung Pulo Jahe, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (25/8/2022). [Suara.com/Ummi HS].

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, peraturan gubernur (pergub) terkait penggusuran sedang dalam proses pencabutan sesuai desakan dari sejumlah kelompok masyarakat.

"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies Baswedan saat meresmikan kampung susun di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.

Baca Juga:Anies Resmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung

Anies berjanji sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022, pergub penggusuran itu sudah dicabut dan akan diumumkan begitu mendapat nomor dari Kemendagri.

"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja," kata Anies.

Pernyataan Gubernur DKI itu menjawab desakan sejumlah kelompok masyarakat, antara lain yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).

Kelompok masyarakat itu sebelumnya beberapa kali mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pergub ini terbit pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kelompok masyarakat itu mendatangi Balai Kota Jakarta sejak Februari 2022 dan terakhir dilakukan pada Kamis (4/8).

Baca Juga:Resmikan Kampung Susun Cakung Untuk Korban Gusuran Ahok, Anies : Negara Harus Janji Peristiwa Bukit Duri Tak Terulang

Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta juga sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.

Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.

Kelompok masyarakat itu menilai selama ini angka penggusuran berkurang dibanding sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini