Gasak Susu hingga Belasan Rokok, 5 Pengamen Ancam Pemilik Warung di Ciracas Pakai Celurit

Diduga celurit tersebut dibawa dua pelaku lain yang masih buron.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:52 WIB
Gasak Susu hingga Belasan Rokok, 5 Pengamen Ancam Pemilik Warung di Ciracas Pakai Celurit
Tiga pengamen yang ancam pemilik warung diamankan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022). [Dok. Polsek Ciracas]

SuaraJakarta.id - Tiga pengamen berinisial RM (26), BE (22) dan AS (23) diamankan polisi usai melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik warung di Ciracas, Jakarta Timur.

"Mereka mengacungkan celurit ke arah korban sambil meminta susu, bensin dan 13 bungkus rokok berbagai merek," kata Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Jupriono mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah warung kelontong yang buka 24 jam di Jalan Cibubur I, Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur.

Pelaku beraksi ketika kondisi lingkungan sepi sehingga korban tidak dapat berteriak meminta tolong ketika barang dagangannya digasak.

Baca Juga:Ancam Pemilik Warung di Ciracas dengan Celurit, Tiga Pengamen Ini Diciduk Polisi

Jupriono mengatakan, masing-masing pelaku memiliki tugas. Dua orang mengancam korban dengan celurit, sedangkan lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.

"Sebelum melakukan aksinya, mereka 'nongkrong-nongkrong' sambil minum minuman keras. Barang hasil pemerasan mereka dapat sebagian digunakan dan sisanya dijual," ujar Jupriono.

Jupriono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa jumlah pelaku yang terlibat sebanyak lima orang. Tapi dua tersangka lain berinisial A dan I masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas.

Polisi juga masih mencari barang bukti celurit yang digunakan pelaku ketika beraksi. Diduga celurit tersebut dibawa dua pelaku lain yang masih buron.

"Barang bukti yang kita amankan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi," tutur Jupriono.

Baca Juga:Anies Resmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung

Ketiga pengamen itu telah ditahan di Polsek Ciracas. Akibat perbuatan pelaku tersebut terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak