Gasak Susu hingga Belasan Rokok, 5 Pengamen Ancam Pemilik Warung di Ciracas Pakai Celurit

Diduga celurit tersebut dibawa dua pelaku lain yang masih buron.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:52 WIB
Gasak Susu hingga Belasan Rokok, 5 Pengamen Ancam Pemilik Warung di Ciracas Pakai Celurit
Tiga pengamen yang ancam pemilik warung diamankan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022). [Dok. Polsek Ciracas]

SuaraJakarta.id - Tiga pengamen berinisial RM (26), BE (22) dan AS (23) diamankan polisi usai melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik warung di Ciracas, Jakarta Timur.

"Mereka mengacungkan celurit ke arah korban sambil meminta susu, bensin dan 13 bungkus rokok berbagai merek," kata Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Jupriono mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah warung kelontong yang buka 24 jam di Jalan Cibubur I, Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur.

Pelaku beraksi ketika kondisi lingkungan sepi sehingga korban tidak dapat berteriak meminta tolong ketika barang dagangannya digasak.

Baca Juga:Ancam Pemilik Warung di Ciracas dengan Celurit, Tiga Pengamen Ini Diciduk Polisi

Jupriono mengatakan, masing-masing pelaku memiliki tugas. Dua orang mengancam korban dengan celurit, sedangkan lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.

"Sebelum melakukan aksinya, mereka 'nongkrong-nongkrong' sambil minum minuman keras. Barang hasil pemerasan mereka dapat sebagian digunakan dan sisanya dijual," ujar Jupriono.

Jupriono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa jumlah pelaku yang terlibat sebanyak lima orang. Tapi dua tersangka lain berinisial A dan I masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas.

Polisi juga masih mencari barang bukti celurit yang digunakan pelaku ketika beraksi. Diduga celurit tersebut dibawa dua pelaku lain yang masih buron.

"Barang bukti yang kita amankan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi," tutur Jupriono.

Baca Juga:Anies Resmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung

Ketiga pengamen itu telah ditahan di Polsek Ciracas. Akibat perbuatan pelaku tersebut terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak