13 Markas Judi di Tangsel Digerebek Polisi, Tersebar di Seluruh Kecamatan

Sarly menerangkan, penindakan markas judi itu dilakukan oleh seluruh Polsek sesuai dengan instruksi Polri.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:55 WIB
13 Markas Judi di Tangsel Digerebek Polisi, Tersebar di Seluruh Kecamatan
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda saat menghadiri kegiatan di Kejari Tangsel, Kamis (25/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menyebut pihaknya telah menindak 13 tempat judi di Tangsel. Mulai dari judi online hingga sabung ayam.

"Kita melaksanakan 13 kasus. Baik judi online, darat, koprok, dan sabung ayam," kata Sarly di Kejaksaan Negeri Tangsel, Kamis (25/8/2022).

Sarly menerangkan, penindakan markas judi itu dilakukan oleh seluruh polsek sesuai dengan instruksi Polri.

"Semua Polsek diperintahkan wajib mengungkap kasus judi. Kebanyakan di Ciputat," terangnya.

Baca Juga:Cegah Aktivitas Perjudian, Pengamat Minta Pemerintah Libatkan Masyarakat

Meski begitu, Sarly masih enggan menjelaskan secara rinci terkait penindakan perjudian tersebut.

Sarly menyebut kasus tersebut bakal dirilis oleh Polda Metro Jaya.

"Tersangka kita belum dihitung. Setiap lokasi ada yang tiga, empat, dan lima orang," paparnya.

Berantas Perjudian

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

Baca Juga:Penjudi Togel di Bima Ditangkap Dengan BB Rp 420 Ribu, Polisi : Ini Komitmen Kapolri

"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," ucap Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8).

Terkait dengan masalah perjudian, tutur Sigit, sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi online dan 1.408 perkara judi konvensional.

Khusus pada bulan Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional.

Karena itu, sepanjang Januari-Agustus telah terjaring sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka.

"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, Kapolres, Kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat," tutur Sigit.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak