SuaraJakarta.id - Aksi anggota LSM yang mengamuk di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang dan merusak fasilitas kini berujung dipolisikan. Aksi tersebut pun disesalkan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umar Dani menyayangkan adanya aksi perusakan yang dilakukan anggota LSM tersebut.
Menurutnya, meski pria itu menuntut agar adanya jawaban dari surat yang disampaikan, tetapi tindakan pengrusakan tidak dapat dibenarkan.
"Aksi perusakan ini tidak bisa dibenarkan. Kalau mereka memang mau menyampaikan aspirasi itu adalah haknya. Tapi perusakan itu tidak dibenarkan oleh siapa pun," tegas Deden, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:Rumah Ustaz Yusuf Mansur di Tangerang Digeruduk Massa: Merasa Dirugikan Investasi Batu Bara
Deden menerangkan, sebelumnya pihak LSM tersebut melakukan penolakan pembangunan RSUD Tigaraksa dan sudah dilakukan audiensi dan surat dari LSM pun diterima oleh DPRD Kabupaten Tangerang.
"Kalau mereka menuntut terkait penolakan RSUD Tigaraksa itu, sejak awal kita pun sudah menerimanya. Dan kita (DPRD) sudah menindaklanjuti ke Pemkab Tangerang," jelas anggota dewan dari Fraksi PDIP itu. .
Diberitakan sebelumnya, oknum yang melakukan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang itu mengklaim dari anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah itu telah melakukan penggerudukkan ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis pukul 13.30 WIB.
Akibat penggeruduk kan itu, fasilitas kantor yang berlokasi di Kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa mengalami kerusakan.
Sementara itu, kini kasus tersebut sudah ditangani Polresta Tangerang setelah pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang melaporkan aksi perusakan fasilitas itu.
Baca Juga:Polda Metro Gerebek Praktik Judi Online di Apartemen Kota Tangerang, Lima Orang Dibekuk
Kontributor : Wivy Hikmatullah