SuaraJakarta.id - Kepolisian terus memberantas kasus tindak pidana perjudian seperti toto gelap atau togel online. Salah satunya dilakukan Polres Rejang Lebong, Bengkulu.
Tercatat ada dua tersangka dibekuk jajaran Polres Rejang Lebong. Keduanya merupakan penjual dan pembeli togel online.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kuniawan mengatakan, tersangka pertama yang diamankan yakni MK (53). Pelaku juga berprofesi penjual nasi.
"Ditangkap Polsek Curup pada Kamis malam. Selain MK, juga mengamankan RP (42) yang merupakan pemasang togel," kata dia, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:Polda Metro Jaya: Penggerebekan 131 Kasus Judi di Jadetabek Tidak Terkait Konsorsium 303
Tonny menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian togel online yang dilakukan tersangka.
Penangkapan terhadap keduanya, kata dia, dilakukan di warung nasi milik tersangka yang berada di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Curup Selatan.
Modus tersangka MK ialah menerima pasangan dari pemasang yang seterusnya memasangkan tebakan nomor ke salah satu situ judi togel online.
Kapolsek Curup Iptu Syamsudin menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti tiga unit HP android, uang tunai sebesar Rp350 ribu, buku tafsir mimpi, satu buku berisikan rekap togel dan lima lembar kopelan pemasangan.
Kedua tersangka pelaku perjudian ini mereka jerat atas pelanggaran pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 dan ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Baca Juga:Polda Metro: Pengungkapan 131 Kasus Judi Tidak Terkait Konsorsium 303 "Kaisar Sambo"
Sementara itu, MK di hadapan wartawan mengaku telah melakukan aktivitas jualan togel online sejak beberapa bulan belakangan, di mana para pemasangnya adalah pelanggan di warung nasi miliknya.
"Ini pasangan saya sendiri. Kalau ada yang titip paling pasang Rp 2.000 dan ada juga yang Rp 20.000. Ini cuma yang malam saja (togel Hongkong)," terangnya.