Diberondong 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Menolak Disangkakan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Candrawathi dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik.

Rizki Nurmansyah | Rakha Arlyanto
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:20 WIB
Diberondong 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Menolak Disangkakan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) saat di Mako Brimob [Antara]

Pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan Jumat malam karena salah satu alasannya terkait kesehatan tersangka. Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam,

Dedi menyebut Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa pada Rabu (31/8/2022) pekan depan. Putri akan dikonfrontir bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

"Pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Selanjutnya konfrontir pada hari Rabu tanggal 31 agustus 2022," ungkap Dedi.

Baca Juga:Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022, Polri Undang Kompolnas

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih sejak pukul 10.50 WIB pag hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.00 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lima Tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga:Tak Terlihat Awak Media, Putri Candrawathi Pulang ke Rumah Usai Diperiksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak