Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur. (Antara)
DPRD DKI Proses Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Begini Respon Anies Baswedan
"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," kata Anies.
Erick Tanjung
Senin, 29 Agustus 2022 | 12:21 WIB

BERITA TERKAIT
Kecewa dengan Bank DKI, Ketua DPRD DKI: Tapi Jangan Sampai Kosongkan Rekening
10 April 2025 | 11:28 WIB WIBREKOMENDASI
News
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
10 April 2025 | 15:04 WIB WIBTerkini