DPRD DKI Proses Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Begini Respon Anies Baswedan

"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," kata Anies.

Erick Tanjung
Senin, 29 Agustus 2022 | 12:21 WIB
DPRD DKI Proses Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Begini Respon Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri)

Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak