Pledoi Terdakwa Muhammad Bagja Dalam Sidang Pengeroyokan Ade Armando: Cuma Tarik Kaus

Setelah menarik kaus Ade Armando, terdakwa tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya.

Rizki Nurmansyah
Senin, 29 Agustus 2022 | 16:54 WIB
Pledoi Terdakwa Muhammad Bagja Dalam Sidang Pengeroyokan Ade Armando: Cuma Tarik Kaus
Pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (kiri) memberikan keterangan sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraJakarta.id - Muhammad Bagja, salah satu terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando, bantah ikut melakukan pemukulan. Ia berdalih hanya menarik kaus korban.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan pledoi oleh kuasa hukumnya, Anjas Asmara, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

"Saat itu ricuh terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas saat membacakan pembelaan.

Menurut Anjas, Bagja saat itu hanya ingin ikut dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022 lalu.

Baca Juga:Sidang Pengeroyokan Ade Armando, Satu Terdakwa Akui Memukul Lalu Balik Lindungi Korban

Lalu, Bagja termakan provokasi massa. Hingga akhirnya terdakwa menarik kaus Ade Armando yang juga ada di tengah demonstrasi.

Namun, lanjut Anjas, setelah menarik kaus Ade Armando, terdakwa tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya.

"Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut," kata Anjas, dikutip dari Antara.

Dalam sidang pledoi juga dijelaskan kalau Bagja masih berstatus sebagai pelajar dan menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Karena itu, Anjas berharap kliennya ini bisa dibebaskan dari tuntutan JPU sehingga bisa kembali melanjutkan pendidikan dan bekerja sebagai tulang punggung keluarga.

Baca Juga:Santri Tewas Dikeroyok di Ponpes Darul Qur'an Lantaburo Tangerang, 12 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti terlibat melakukan pengeroyokan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini