PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan Keagamaan

Apabila RKUHP hanya membahas living law menyangkut hukum adat, maka seolah-olah menghilangkan living law lainnya yang ada di masyarakat.

Rizki Nurmansyah
Senin, 29 Agustus 2022 | 21:15 WIB
PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan Keagamaan
Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad dalam diskusi daring dengan tema 'RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia', Senin (29/8/2022). [ANTARA]

Ia pun berharap agar RKUHP yang menyisakan 14 isu krusial bisa segera disahkan.

"Sesungguhnya ini harus bisa dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengapa? Dari pada yang tidak disepakati lebih banyak yang disepakati," ujarnya.

Namun ia mengingatkan agar masukan-masukan dari masyarakat terhadap pasal-pasal krusial dalam RKUHP diserap pula oleh pemerintah, sehingga pada akhirnya nanti tercipta KUHP yang khas milik Indonesia.

"Memang seberapa pun yang tidak setuju atau protes memang harus dilayani, dilayani oleh Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej) ini untuk mendapatkan satu rumusan yang betul-betul masing-masing pihak menerima dengan baik," kata Abu.

Baca Juga:Romo Benny Dorong RKUHP Segera Disahkan

Sebelumnya pada diskusi tersebut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej menjelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat digunakan hanya sebatas pada pelanggaran-pelanggaran ringan yang tidak diatur oleh RKUHP.

Ia menyebut hukum yang hidup dalam masyarakat terdapat empat 'pagar' untuk bisa diterapkan yakni harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, sesuai dengan hak asasi manusia (HAM), dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa berada di dunia.

"Jadi pagarnya banyak sekali. Tidak (bisa serta-merta diterapkan). Sebetulnya itu dituangkan dalam Perda hanya dalam konteks untuk mempositifkan hukum yang hidup dalam masyarakat ini," kata pria yang akrab disapa Eddy itu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak