PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan Keagamaan

Apabila RKUHP hanya membahas living law menyangkut hukum adat, maka seolah-olah menghilangkan living law lainnya yang ada di masyarakat.

Rizki Nurmansyah
Senin, 29 Agustus 2022 | 21:15 WIB
PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan Keagamaan
Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad dalam diskusi daring dengan tema 'RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia', Senin (29/8/2022). [ANTARA]

Ia menyebut hukum yang hidup dalam masyarakat terdapat empat 'pagar' untuk bisa diterapkan yakni harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, sesuai dengan hak asasi manusia (HAM), dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa berada di dunia.

"Jadi pagarnya banyak sekali. Tidak (bisa serta-merta diterapkan). Sebetulnya itu dituangkan dalam Perda hanya dalam konteks untuk mempositifkan hukum yang hidup dalam masyarakat ini," kata pria yang akrab disapa Eddy itu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini